ekbis

Gaji Rp 5 juta kini kena pajak? Plis, jangan panik dulu. Simak penjelasannya dari Ditjen Pajak RI..

Selasa, 3 Januari 2023 | 09:05 WIB
Ilustrasi saat terima gajian (pixabay)

JAKARTA INSIDER - Apa benar gaji Rp 5 juta kini dikenai pajak seperti diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Biar tak khawatir dan paham, lebih baik simak penjelasan dari Ditjen Pajak RI . 

Dilihat di akun twitter @DitjenPajakRI menanggapi #PajakUntukKita, Selasa (3/1/2023), pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak Undang-undang 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Justru di Undang-undang HPP bracket penghasilan kena pajak tersebut diubah agar lebih adil.

Di UU HPP lapisan tarif penghasilan kena pajak dinaikkan menjadi 60 juta dari sebelumnya 50 juta per tahun.

Penambahan bracket ini justru memberikan keringanan bagi Wajib Pajak.

Baca Juga: BPBD DKI Jakarta: Waspada potensi banjir rob mulai 3 hingga 10 Januari. Penyebabnya fenomena bulan purnama

Dalam UU HPP besaran PTKP tidak berubah yaitu bagi orang pribadi lajang sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 Juta per tahun.

Tambahan sebesar Rp4,5 juta diberikan untuk Wajib Pajak yang kawin dan masih ditambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.

Bagaimana penghitungannya, apakah terjadi perubahan dengan adanya UU HPP bagi karyawan yang bergaji 5 juta?

#KawanPajak dapat melihat tabel berikut dengan asumsi gaji 4,5 dan 5 juta per bulan.

Dari ilustrasi di twit sebelumnya, tidak ada yang baru dari kebijakan ini.

Baca Juga: Pemain Bintang Brazil Richarlison memposting gol timnas Indonesia saat melawan Filipina

Perubahan peraturan dari Undang-undang PPh ke Undang-undang HPP ini tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji s.d Rp5 juta sebulan.

Halaman:

Tags

Terkini