ekbis

Aturan baru Menteri keuangan, Sri Mulyani: Sekarang rakyat yang memiliki gaji Rp5 juta terkena pajak 5 persen

Minggu, 1 Januari 2023 | 20:46 WIB
menunjukkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani sedang bekerja di ruangan kerjanya. (Instagram @smindrawati)

“Yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” tulis PP no.5 tersebut.

Simulasi perhitungan pajak dijabarkan sebagai berikut ini:

PPh pertahun = PKP- PTKP x 5 persen. Untuk besaran PTKP akan tetap yakni Rp54 juta pertahun.

Sedangkan perhitungan jumlah PPh rakyat berpenghasilan Rp5 juta sebulab atau Rp60 juta setahun adalah sebagai berikut:

PPh: Rp 60 juta- Rp54 juta x 5 persen = Rp300.000,’

Baca Juga: 1 Januari, ratusan warga Palestina rayakan hari jadi Fatah di Gaza

Jadi, kini rakyat dengan gaji Rp5 juta perbulan akan dikenakan wajib bayar pajak sebesar Rp300.000 perbulannya.

Untuk rakyat dengan gaji lebih dari Rp60 juta – Rp250 juta sebulannya akan dikenakan wajib bayar pajak sebesar 15 persen.***

 

Halaman:

Tags

Terkini