ekbis

Aturan baru Menteri keuangan, Sri Mulyani: Sekarang rakyat yang memiliki gaji Rp5 juta terkena pajak 5 persen

Minggu, 1 Januari 2023 | 20:46 WIB
menunjukkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani sedang bekerja di ruangan kerjanya. (Instagram @smindrawati)

JAKARTA INSIDER- Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan bersama dengan DPR baru-baru ini sudah memperbaharui batas penghasilan yang terkenapajak, alias PKP.

Awalnya, rakyat yang termasuk golongan tidak terkena pajak penghasilan adalah yang bergaji Rp4,5 juta perbulannya.

Dilansir oleh JAKARTA INSIDER dari Instagram duniapunyacerita, Minggu (1/1/2023), tampak yang menjadi pembahasan topic tentang regulasi baru dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Untuk regulasi terbaru ini, batas penghasilan yang terkena pajak akan dinaikkan angkanya menjadi yang berpenghasilan Rp5 juta sebulannya.

Baca Juga: Geger! Pria asal Kalimantan Selatan mengaku memiliki saldo tabungan Rp520 triliun, mengajak investor kerjasama

Itu berarti, para pekerja dengan gaji Rp5 juta perbulannya akan dikenakan wajib membayar pajak penghasilan (pph).

Aturan baru perihal pajak tersebut termaktub dalam UU no.7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Kemudian diperjelas dalam peraturan pemerintah no.55 tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan dibidang pph.

Pajak inipun diketahui bersifat progresif.

Baca Juga: Wah, selama 2022, Polri berhasil gagalkan 33.169 kasus narkoba senilai Rp11, 02 triliun

Yang akhirnya, pekerja / rakyat dengan gaji Rp4,5 juta sebulan atau Rp54 juta setahunnya tidak lagi dikenakan pph/ pajak penghasilan.

Untuk persentase dikenakannya pajak masih sama, yakni 5 persen.  Dalam aturan terbaru ini, hanya batasan PTKP saja yang diubah.

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan,” tulis PP no.5 tersebut

“Yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,” tulis PP no.5 tersebut.

Baca Juga: 2022 tahun terburuk untuk Palestina! Israel habisi 225 masyarakat di jalur Gaza

Halaman:

Tags

Terkini