"Program KUR menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang terus menunjukkan kinerja impresif dan mampu menjadi kontributor pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.
Tercatat, KUR telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2022 sebesar 5,72 persen dengan total outstanding KUR mencapai 25,2 persen atau melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang sebesar 11,01 persen.
Dengan semakin membaiknya kondisi perekonomian nasional, pemerintah menilai perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan KUR terkait relaksasi yang diberikan kepada debitur.
Baca Juga: Ramai isu Jokowi maju kembali di Pilpres 2024 bersama Prabowo, lawan paling sengit Anies dan SBY
Penyesuaian kebijakan tersebut juga perlu dilakukan guna mengoptimalisasi penyaluran KUR agar lebih tepat sasaran.
Serta mendorong efisiensi anggaran belanja subsidi bunga/subsidi margin KUR agar tidak membebani kemampuan fiskal pemerintah.
Oleh karena itu, kata menteri, pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi tiga persen demi menghadapi resiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja terkena PHK dan Ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.
Salah satu penyesuaian tersebut juga dilakukan pemerintah dengan mengembalikan beberapa kebijakan KUR saat masa pra-pandemi mulai dari suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil menjadi sebesar enam persen.
Kembalinya penetapan penyaluran KUR pada sektor produksi sebesar 60 persen serta pembatasan total akumulasi plafon KUR Kecil menjadi maksimal Rp500 juta.
Dalam rapat tersebut juga telah diputuskan beberapa penyesuaian seperti persetujuan Bank Indonesia untuk memberikan tambahan insentif relaksasi Giro Wajib Minimum (GWM) kepada penyalur KUR dengan mekanisme pemberian insentif yang akan diatur lebih lanjut.
Kemudian harmonisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan, penetapan penyaluran KUR sektor produksi sebesar 60 persen.
Serta penetapan suku bunga KUR dengan plafon di bawah Rp10 juta sebesar tiga persen dan maksimal pengulangan sebanyak dua kali.
Termasuk penetapan suku bunga KUR dengan plafon di atas Rp10 juta sebesar enam persen.***