Baca Juga: Jubir PKS : rakyat berharap KPK tidak dijadikan alat menjegal salah satu capres 2024
Indonesia mengizinkan perdagangan aset kripto sebagai komoditas tetapi tidak mengakui kripto sebagai alat pembayaran.
Pada bulan April, Direktorat Jenderal Pajak Indonesia mengatakan telah menetapkan pajak penghasilan (PPh) atas keuntungan modal dari investasi kripto dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kripto sebesar 0,1%.
Transaksi Crypto di Indonesia meningkat 1,224% menjadi Rp859,4 triliun ($57,5 miliar) pada tahun 2021 dari Rp64,9 triliun pada tahun 2020, menurut Bappebti.
Baca Juga: Gunakan kursi roda, tersangka korupsi Wanita Emas dijemput paksa Kejagung, sempat berteriak menolak
Dalam enam bulan pertama tahun ini, terdapat 15,1 juta pengguna kripto di Indonesia yang bertransaksi kripto senilai Rp 212 triliun.