ekbis

Pengusaha ritel minyak goreng tagih utang ke pemerintah Rp344 miliar, akan gugat bila tak segera dibayar

Senin, 28 Agustus 2023 | 20:30 WIB
Dikawatirkan harga minyak goreng dan distribusi minyak goreng akan tersendat bila pemerintah tidak segera membayar hutangnya kepada pengusaha Ritel.

JAKARTA INSIDER – Pengusaha ritel minyak goreng yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) tengah dirundung gundah karena sudah lebih dari setahun setengah pemerintah tak kunjung membayar utang rafaksi minyak goreng yang telah didistribusikan ke pasaran.

Adapun tagihan yang harus dibayar pemerintah dari rafaksi minyak goreng tersebut sekira Rp344 miliar.

Bila pemerintah tidak konsekwen pada janjinya, salah satu upaya yang akan dilakukan APRINDO akan melakukan upaya hukum untuk menggugat pemerintah.

Baca Juga: Presiden Jokowi minta jajarannya ambil langkah tegas untuk atasi polusi udara di Jabodetabek

Dilansir Jakartainsider dari Kompas tv, Senin (29/8/2023), penundaan pembayaran hutang rafaksi (selisih harga) minyak goreng oleh pemerintah kepada pengusaha ritel minyak goreng se Indonesia (APRINDO) masih menjadi polemik

Meskipun APRINDO sudah memenuhi semua kriteria untuk permohonan bayar dari pemerintah namun hingga kini hutang rafaksi tersebut belum ada kejelasan.

Ketua APRINDO, Roy Nicholas Mandey mengungkapkan, polemik tunda bayar dari nilai rafaksi atau selisih harga beli dan harga jual minyak goreng itu terkait dalam program "satu harga" pada Januari 2022.

Baca Juga: Ayah Bunda wajib tahu, riset di tiga negara sebut paparan BPA berisiko turunkan kecerdasan pada anak

Diceritakan Roy polemik ini terjadi saat pemerintah meminta kita menjual minyak goreng satu harga agar masyarakat dapat menjangkau harga minyak goreng

Pada saat itu, harga di pasaran harga minyak goreng di masyarakat Rp24.000 perliter. Presiden  meminta kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memberlakukan harga terjangkau di masyarakat. 

Kemendag sesuai perintah Presiden, mengintruksikan agar pengusaha ritel untuk menjual dengan harga Rp14.000 perliternya ke pasaran. Ini berdasarkan Permendag No 3 pasal 12 tahun 2022.

Baca Juga: Temukan unsur pidana, kasus pelecehan seksual kontes Miss Universe Indonesia naik ke tahap penyidikan

“Sementara kita belinya sudah Rp 22.000 perliternya. Tapi kita harus jual Rp14.000. Padahal waktu harga jual di masyarakat Rp24.000 perliternya,” Roy Nicholas.

Solusi yang diberikan pemerintah saat itu, kata Roy, pemerintah akan membayarkan selisih harga kepada pengusaha ritel,sesuai dengan harga keekonomian oleh pemerintah yaitu Rp17.260 perliternya.

Halaman:

Tags

Terkini