Peraturan yang mengatur penggunaan LPG 3 kg juga telah dijelaskan.
LPG ini hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakannya untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Dalam rangka tindak lanjut, keputusan teknis mengenai pendistribusian isi ulang LPG telah diterbitkan.
Langkah ini juga menyoroti tindak penyalahgunaan LPG tabung 3 kg, seperti penimbunan, penjualan di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah daerah, dan pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi.
Baca Juga: Skandal plagiasi desain, minuman Teh Manis Jumbo Indonesia ambil gambar cokelat KitKat
Tutuka menegaskan perlunya penyempurnaan mekanisme pendistribusian yang berlaku saat ini.
Dalam upaya untuk mengatasi hal ini, proses pendataan dan pencocokan data pengguna sedang berlangsung.
Pemerintah juga berencana untuk melakukan survei langsung guna memastikan bahwa masyarakat kurang mampu benar-benar mendapatkan manfaat dari program ini.
Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berharap bahwa program transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkannya.***