JAKARTA INSIDER - Seiring dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam pemberian subsidi, langkah baru dalam program subsidi liquid petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) atau elpiji bersubsidi telah diumumkan.
Mulai 1 Januari 2024, pengguna LPG 3 kg harus terdaftar terlebih dahulu sebelum mereka dapat menikmati manfaat subsidi ini.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Tutuka Ariadji, menjelaskan bahwa pendataan atau pencocokan data pengguna LPG 3 kg ini merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah dalam melakukan transformasi subsidi LPG.
Baca Juga: Mengupas kesuksesan OnlyFans, platform digital ini catat pengeluaran pengguna $5.6 Miliar tahun ini
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah tepat sasaran, khususnya untuk kelompok masyarakat yang membutuhkannya.
Sejak 1 Maret 2023, pemerintah bekerja sama dengan Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg.
Tahap awal dari Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran ini melibatkan subpenyalur atau pangkalan yang terdaftar dalam sistem berbasis website.
Namun, penting untuk diingat bahwa pendataan ini tidak akan membatasi pembelian LPG 3 kg.
Para pembeli di pangkalan hanya perlu menyediakan KTP dan/atau Kartu Keluarga.
Setelah terdata dalam sistem, pembelian berikutnya hanya memerlukan KTP. Usaha mikro juga perlu menyertakan foto diri di tempat usaha.
Sosialisasi mengenai program ini telah dilakukan di 411 kabupaten/kota yang tersebar di berbagai pulau di Indonesia.
Dalam hal ini, pemerintah telah berupaya keras untuk memastikan bahwa informasi mengenai transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran sampai kepada lembaga penyalur dan masyarakat.