Diharapkan dengan telah diterapkannya skema kerjasama perhutanan sosial kemitraan kehutanan, pihak-pihak yang terlibat dalam konflik tenurial dapat melakukan dialog untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan.
Hal ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Rapat koordinasi percepatan perhutanan sosial ini melibatkan seluruh unsur dan multipihak sebagai pelaku sekaligus penggerak pada terlaksananya percepatan perhutanan sosial di Provinsi Kalimantan Barat yaitu unsur pemerintah dari pusat hingga daerah, perguruan tinggi, lembaga pemerintah, organisasi non-profit atau lembaga sosial masyarakat serta pemegang PBPH.
Hasil dari rapat koordinasi tersebut diatas kemudian menghasilkan 13 (tiga belas) rumusan yang akan dijadikan komitmen bersama dalam pelaksanaan Perhutanan Sosial di Provinsi Kalimantan Barat.
Dari rumusan tersebut diharapkan bagaimana menciptakan sebuah system yang baik, terukur dan efektif untuk kemudian bersama-sama menjadikan perhutanan social ini sabagai salah satu skema program pengentasan kemiskinan dan pengeloalaan hutan berbasis masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera dan hutan tetap terus lestari.
Dalam kesimpulannya, kemitraan kehutanan dapat menjadi salah satu solusi penyelesaian konflik tenurial dengan cara memberdayakan masyarakat setempat, mengidentifikasi hak dan kewajiban yang jelas, serta menyelesaikan konflik melalui dialog yang berkeadilan dan transparan namun tetap memperhatikan kelestarian hutan dan keberlanjutan pengelolaan hutan yang ramah lingkungan.
Dengan demikian, kemitraan kehutanan dapat memperkuat kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hutan serta lingkungan secara optimal.***