ekbis

Wah, sudah 200 investor tertarik berinvestasi di Ibu Kota Negara Nusantara Kalimantan

Minggu, 14 Mei 2023 | 21:42 WIB
IKN terus dibangun

Baca Juga: 10 Ciri orang yang memiliki pesugihan tuyul, waspada jika ada di sekitar lingkungan Anda!

Kedua, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan ketiga, pembaruan hak paling lama 30 tahun.

Dalam hal jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama sebagaimana dimaksud akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua apabila diperjanjikan.

3. Perusahaan asing bebas pajak

Pemerintah menjanjikan perusahaan asing yang mau memindahkan kantornya ke IKN Nusantara bakal dapat insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen.

Pelaku usaha yang berstatus subjek pajak luar negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke IKN diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Baca Juga: 4 Resiko besar yang harus ditanggung bagi pemilik pesugihan tuyul, waspadalah!

Masa berlaku fasilitas perpajakan itu bakal berlaku sampai 10 tahun.

Setelahnya, maka insentif pengurangan pajak akan menjadi lebih kecil yakni 50 persen dan berlaku lagi untuk 10 tahun berikutnya.

Fasilitas pajak ini bakal diberikan kepada pelaku usaha dengan ketentuan, pertama, memiliki minimal dua unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia.

Kedua, memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara, dan ketiga, membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan.

Baca Juga: Heboh viral SMAN 3 Bandung sewa satu kereta eksekutif full dari Jakarta ke Surabaya

4. Pajak perusahaan infrastruktur dikurangi 100 persen

Presiden Jokowi memberikan insentif berupa pengurangan PPh Badan sebesar 100 persen bagi perusahaan di bidang infrastruktur dan layanan umum yang bakal beroperasi di IKN Nusantara.

Pengurangan PPh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) diberikan sebesar 100 persen dari jumlah PPh Badan yang terutang.

Halaman:

Tags

Terkini