Namun, pemberian fasilitas pembebasan PPh Badan 100 persen ini berlaku untuk perusahaan dalam negeri, bukan untuk asing
Baca Juga: Laporkan Virgoun selingkuh, Inara Rusli dijejal 43 pertanyaan di Polda Metro Jaya
Syaratnya, pembebasan PPh Badan 100 persen bisa diberikan jika nilai penanaman modalnya minimal Rp10 miliar. Fasilitas ini hanya berlaku untuk bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN, meliputi infrastruktur dan layanan umum, kebangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya.
5. Gaji pekerja di IKN tak dipotong pajak
Pemerintah juga memberikan insentif bagi perusahaan melalui pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bakal ditanggung pemerintah (DTP).
Namun, pembebasan PPh Pasal 21 hanya berlaku bagi pekerja swasta.
Sedangkan untuk PNS, hingga pejabat negara ataupun pegawai yang gajinya dari APBN dikecualikan.***
Artikel Terkait
Bagus dan mewah! Yuk intip desain calon rumah dinas Menteri di IKN yang mulai dibangun
Ibunda Anies Baswedan kritisi proyek IKN, Aliyah Rasyid ternyata seorang Profesor
Rumah untuk para Menteri berkamar empat sedang dibangun di IKN, akan siap Juni 2024
Bantu modal IKN, Presiden Jokowi sambut baik kedatangan PM Malaysia Dato’ Seri Anwar bin Ibrahim
Sindiran Dokter Tifa ke Presiden Jokowi, sudah tahu ekonomi genting masih maksa bangun IKN dan kereta cepat...