Wah, sudah 200 investor tertarik berinvestasi di Ibu Kota Negara Nusantara Kalimantan

photo author
- Minggu, 14 Mei 2023 | 21:42 WIB
IKN terus dibangun
IKN terus dibangun

Namun, pemberian fasilitas pembebasan PPh Badan 100 persen ini berlaku untuk perusahaan dalam negeri, bukan untuk asing

Baca Juga: Laporkan Virgoun selingkuh, Inara Rusli dijejal 43 pertanyaan di Polda Metro Jaya

Syaratnya, pembebasan PPh Badan 100 persen bisa diberikan jika nilai penanaman modalnya minimal Rp10 miliar. Fasilitas ini hanya berlaku untuk bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN, meliputi infrastruktur dan layanan umum, kebangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya.

5. Gaji pekerja di IKN tak dipotong pajak

Pemerintah juga memberikan insentif bagi perusahaan melalui pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bakal ditanggung pemerintah (DTP).

Namun, pembebasan PPh Pasal 21 hanya berlaku bagi pekerja swasta.

Sedangkan untuk PNS, hingga pejabat negara ataupun pegawai yang gajinya dari APBN dikecualikan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Indonesia.go id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X