“Pemerintah terus bekerja keras memastikan semuanya (termasuk soal tanah) karena itu yang diperlukan adalah optimisme bersama menyongsong pembangunan IKN," ujar Agung Wicaksono.
Seperti yang ditulis di @IKN-ID pada 3 Mei 2023, Agung Wicaksono menyebutkan, OIKN yakin, tidak ada bedanya tahun politik atau bukan dalam mencari investor.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Dalam berbagai kesempatan, memberikan berbagai penawaran menarik bagi investor baik lokal mau pun luar negeri untuk berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Tawaran dan kemudahan investasi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2023 itu terbagi menjadi dua.
Pertama, tanah sebagai barang milik negara yang dikelola langsung oleh OIKN.
Kedua, aset dalam penguasaan (ADP) yang diserahkan kepada Otorita IKN dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Otoritas IKN dapat memberikan pelaku usaha hak atas tanah (HAT) pada aset lahan yang berstatus HPL itu.
Baca Juga: 9 Tanda bahwa Anda terkena kiriman santet, waspada dan segera buang jika temukan benda ini!
HAT tersebut bisa berupa hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai.
Dalam aturan tersebut ada pemberikan kebijakan khusus untuk pemberian perizinan berusaha di IKN
Kemudahan kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan IKN dan/atau daerah mitra.
Daftar kemudahan berusaha di IKN.