Dengan izin operasi syariah dari Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Gubernur BI No. 12/13/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 2 Maret 2009, BCA Syariah telah menunjukkan komitmennya dalam menjalankan prinsip-prinsip syariah dalam setiap kegiatan usahanya.
BCA Syariah merupakan hasil konversi dari akuisisi PT Bank Central Asia Tbk terhadap PT Bank Utama Internasional Bank (Bank UIB) pada tahun 2009.
Bank UIB yang awalnya bank umum konvensional, kemudian mengubah kegiatan usahanya menjadi bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah.
Baca Juga: Tidak ingin kalah dengan OpenAI, Google rilis update teknologi AI mereka di IO 2023
Akuisisi ini sejalan dengan upaya BCA untuk terjun ke industri perbankan syariah.
Dengan modal dasar sebesar Rp5.000.000.000.000 dan modal ditempatkan dan disetorkan penuh sebesar Rp2.792.290.000.000, BCA Syariah menjadi salah satu bank syariah dengan modal cukup kuat di Indonesia.
Berdiri di bawah naungan PT Bank Central Asia Tbk, BCA Syariah menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam setiap kegiatan usahanya.
Dengan dedikasi dan komitmen yang kuat, BCA Syariah berupaya menjadi pelopor dalam industri perbankan syariah di Indonesia.***