3. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon
peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 14 tahun.
4. Memiliki Nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT)
Tahun 2023
a. Peserta Jalur Reguler memiliki nilai:
1) Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 600 (rata-rata seluruh subtes TPS);
2) Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 550;
3) Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 450; dan
4) Tes Penalaran Matematika minimal 500.
b. Peserta Jalur Afirmasi Kewilayahan memiliki nilai:
1) Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 400 (rata-rata seluruh subtes TPS);
2) Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 375;
3) Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 325; dan
4) Tes Penalaran Matematika minimal 325.
5. Peserta Jalur Pembibitan tidak disyaratkan memiliki nilai UTBK-SNBT.
6. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.
7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau
anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.
8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya
selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri
dan kanan).
9. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti
pendidikan.
10. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan
Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
11. Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan ditambahkan syarat sebagai berikut:
a. Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat:
1) memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat
yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan
Papua Barat;
2) memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di Kota/Kabupaten afirmasi yang
dipilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu
kandung peserta.
Baca Juga: Ramadhan, 6 jenis vitamin ini wajib disediakan, agar puasa lancar dan tubuh tetap bugar
b. Peserta dari Afirmasi non-ADEM:
1) telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama
(SMP)/sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat di Kota/Kabupaten
afirmasi yang dipilih; dan
2) memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di Kota/Kabupaten afirmasi yang
dipilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu
kandung peserta;
12. Khusus Jalur Pembibitan ditambahkan syarat sebagai berikut: