Wahana bertema ekologi, pendidikan, maupun kebudayaan.
Kegiatan sosial kemanusiaan berupa amal, bantuan bencana, dan sejenisnya.
Aktivitas olahraga yang bertujuan pembinaan, memasyarakatkan, atau meningkatkan prestasi di tingkat daerah maupun nasional untuk pelajar, mahasiswa, pemuda, dan karyawan.
Pembebasan Pajak
Adapun jasa hiburan yang memperoleh pembebasan pajak sepenuhnya meliputi:
Layanan pijat bagi tunanetra.
Pertunjukan seni yang digelar sekolah.
Kesenian tradisional atau hiburan rakyat.
Acara hiburan yang diadakan langsung oleh pemerintah.
Hiburan keliling seperti pasar malam, komedi putar, sirkus, dan sejenisnya.
Pemberian fasilitas berupa potongan maupun pembebasan PBJT untuk jasa hiburan tersebut dilakukan secara jabatan, tanpa perlu pengajuan dari pihak penyelenggara.***