JAKARTA INSIDER - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan daftar jenis jasa kesenian dan hiburan yang berhak memperoleh keringanan berupa potongan maupun pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Kebijakan ini mencakup layanan mulai dari pemutaran film hingga kegiatan olahraga.
Ada dua bentuk insentif yang diberikan, yakni potongan pajak sebesar 50% serta pembebasan penuh dari kewajiban pajak.
Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Geladi Kotor Jelang HUT ke-80 TNI di Monas Jakarta
Potongan tersebut berarti setengah dari jumlah pajak pokok yang semestinya dibayarkan.
Aturan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 852 Tahun 2025, yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025.
Ketentuan mulai berlaku sejak 27 Agustus 2025.
Baca Juga: Galaxy S25 FE Hadirkan Inovasi Flagship dan Galaxy AI untuk Semua Kalangan di Indonesia
Potongan Pajak 50%
Jenis jasa kesenian dan hiburan yang mendapatkan keringanan pajak sebesar 50% meliputi:
Penayangan film nasional di bioskop.
Pertunjukan seni nasional seperti musik, tari, drama, atau vokal.
Baca Juga: Kado Spesial HUT TNI: Naik Transportasi Publik Jakarta Bayar Rp80 Saja
Pameran yang digelar melalui kerja sama atau koordinasi dengan pemerintah.
Artikel Terkait
Keracunan Massal MBG, BGN Klaim SPPG Jadi Penyebab karena Langgar SOP
Kurir Narkoba Jaringan Pekanbaru Jakarta Ditangkap Bareskrim, Puluhan Kilogram Sabu Diamankan
Kado Spesial HUT TNI: Naik Transportasi Publik Jakarta Bayar Rp80 Saja
Galaxy S25 FE Hadirkan Inovasi Flagship dan Galaxy AI untuk Semua Kalangan di Indonesia
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Geladi Kotor Jelang HUT ke-80 TNI di Monas Jakarta