Wahana bertema ekologi, pendidikan, maupun kebudayaan.
Kegiatan sosial kemanusiaan berupa amal, bantuan bencana, dan sejenisnya.
Aktivitas olahraga yang bertujuan pembinaan, memasyarakatkan, atau meningkatkan prestasi di tingkat daerah maupun nasional untuk pelajar, mahasiswa, pemuda, dan karyawan.
Pembebasan Pajak
Adapun jasa hiburan yang memperoleh pembebasan pajak sepenuhnya meliputi:
Layanan pijat bagi tunanetra.
Pertunjukan seni yang digelar sekolah.
Kesenian tradisional atau hiburan rakyat.
Acara hiburan yang diadakan langsung oleh pemerintah.
Hiburan keliling seperti pasar malam, komedi putar, sirkus, dan sejenisnya.
Pemberian fasilitas berupa potongan maupun pembebasan PBJT untuk jasa hiburan tersebut dilakukan secara jabatan, tanpa perlu pengajuan dari pihak penyelenggara.***
Artikel Terkait
Keracunan Massal MBG, BGN Klaim SPPG Jadi Penyebab karena Langgar SOP
Kurir Narkoba Jaringan Pekanbaru Jakarta Ditangkap Bareskrim, Puluhan Kilogram Sabu Diamankan
Kado Spesial HUT TNI: Naik Transportasi Publik Jakarta Bayar Rp80 Saja
Galaxy S25 FE Hadirkan Inovasi Flagship dan Galaxy AI untuk Semua Kalangan di Indonesia
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Geladi Kotor Jelang HUT ke-80 TNI di Monas Jakarta