Pemprov DKI Jakarta Umumkan Diskon Pajak untuk Jasa Kesenian dan Hiburan

photo author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 09:45 WIB
Pemprov DKI Jakarta Umumkan Diskon Pajak untuk Jasa Kesenian dan Hiburan
Pemprov DKI Jakarta Umumkan Diskon Pajak untuk Jasa Kesenian dan Hiburan

Wahana bertema ekologi, pendidikan, maupun kebudayaan.

Kegiatan sosial kemanusiaan berupa amal, bantuan bencana, dan sejenisnya.

Aktivitas olahraga yang bertujuan pembinaan, memasyarakatkan, atau meningkatkan prestasi di tingkat daerah maupun nasional untuk pelajar, mahasiswa, pemuda, dan karyawan.

Pembebasan Pajak

Adapun jasa hiburan yang memperoleh pembebasan pajak sepenuhnya meliputi:

Layanan pijat bagi tunanetra.

Pertunjukan seni yang digelar sekolah.

Kesenian tradisional atau hiburan rakyat.

Acara hiburan yang diadakan langsung oleh pemerintah.

Hiburan keliling seperti pasar malam, komedi putar, sirkus, dan sejenisnya.

Pemberian fasilitas berupa potongan maupun pembebasan PBJT untuk jasa hiburan tersebut dilakukan secara jabatan, tanpa perlu pengajuan dari pihak penyelenggara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: DKI Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X