JAKARTA INSIDER - Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif listrik pada periode April hingga Juni 2025.
Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi serta 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Bahlil, langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing sektor usaha di tengah kondisi ekonomi yang masih memerlukan stabilisasi.
Baca Juga: Ridwan Kamil sebut Lisa sudah hamil duluan saat pertama bertemu dirinya, Netizen: Kok tahu?
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap,” ujar Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.
Faktor Penetapan Tarif Listrik Tetap
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik didasarkan pada realisasi parameter ekonomi makro yang terjadi pada November 2024 hingga Januari 2025. Parameter yang dimaksud meliputi:
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
- Harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP)
- Tingkat inflasi nasional
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Secara perhitungan ekonomi, seharusnya ada kenaikan tarif listrik berdasarkan data tersebut. Namun, pemerintah memutuskan untuk menahannya guna mengurangi beban ekonomi masyarakat dan menjaga kestabilan usaha.
Subsidi dan Diskon Listrik: Apa yang Berubah?
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA sebagai bagian dari stimulus ekonomi pada Januari dan Februari 2025. Namun, diskon ini telah berakhir pada 28 Februari 2025, dan sejak 1 Maret 2025, tarif listrik kembali ke harga normal.
Meskipun demikian, pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik yang stabil di triwulan II 2025.
“Tarif normal atau tetap ini berlanjut di triwulan II 2025,” ungkap Bahlil.