JAKARTA INSIDER - Kabar baik bagi masyarakat! Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2025 tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini berlaku baik untuk pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan subsidi. Dengan demikian, masyarakat tetap bisa menikmati tarif listrik yang sama seperti pada kuartal pertama tahun 2025.
13 Golongan Nonsubsidi Tetap Bayar dengan Tarif Lama
Menurut Bahlil, ada 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang tidak mengalami kenaikan tarif listrik. Hal ini dilakukan untuk menjaga kestabilan ekonomi dan daya beli masyarakat.
“Diputuskan tarif tenaga listrik kuartal II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan periode kuartal I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Bahlil dalam keterangannya pada Kamis, 27 Maret 2025.
Berikut daftar golongan pelanggan nonsubsidi yang tetap membayar dengan tarif lama:
Rumah Tangga
900 VA: Rp 1.352/kWh
1.300 VA - 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
Bisnis
6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
Di atas 200 kVA (Tegangan Menengah/TM): Rp 1.114,74/kWh
Industri
Di atas 200 kVA (TM): Rp 1.114,74/kWh
Tegangan Tinggi (TT) 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74/kWh