JAKARTA INSIDER - Pegadaian menyediakan layanan kredit dengan jaminan emas yang dikenal dengan gadai emas.
Gadai Emas adalah kredit dengan sistem gadai untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan barang jaminan berupa emas, baik emas batangan maupun perhiasan termasuk berlian.
Berikut adalah persyaratan dan prosedur pengajuan gadai emas di Pegadaian.
Baca Juga: Laris manis? Harga emas semakin meroket naik diduga karena ulah Donald Trump, Netizen: Mantap…!
Persyaratan
Pertama, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kedua, menyerahkan barang jaminan.
Ketiga, menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
Baca Juga: Resep praktis minuman untuk berbuka puasa, Es Laksamana Mengamuk khas Melayu Riau
Prosedur Pengajuan
Lalu bagaimana cara transaksi gadai emas?
Pertama, datang ke cabang Pegadaian terdekat
Kedua, mengisi form pengajuan Gadai Emas.