ekbis

Begini solusi bagi eks karyawan Sritex, Pemerintah: Dalam waktu dekat bisa kembali bekerja

Senin, 3 Maret 2025 | 18:06 WIB
Pemerintah beri kebijakan bagi karyawan Sritex yang terkena PHK

JAKARTA INSIDER - Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih menggelar pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (3/2), untuk membahas langkah-langkah penyelesaian pasca-kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Fokus utama rapat ini adalah mencari solusi agar ribuan karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa kembali bekerja.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Tim Kurator PT Sritex yang diwakili oleh Nurma Sadikin.

Baca Juga: Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia Group implementasikan kebijakan penurunan harga tiket pesawat periode peak season untuk Lebaran 2025

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian besar terhadap nasib para pekerja yang terdampak.

"Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah berupaya mencari jalan keluar terbaik, terutama bagi para karyawan PT Sritex yang terkena dampak kepailitan," ujar Prasetyo.

Ia menambahkan bahwa Presiden telah memberikan arahan agar solusi bagi para pekerja segera ditemukan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menciptakan skema baru yang memungkinkan sekitar 8.000 eks karyawan Sritex kembali bekerja di industri tekstil.

Baca Juga: Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih mendadak kumpul di Istana Merdeka, bahas terkait buruh Sritex yang kena PHK untuk bekerja lagi

"Kami berharap Sritex tetap beroperasi di bidang tekstil dengan model bisnis yang lebih baik," tambahnya.

Eks Karyawan Sritex Berpotensi Dipekerjakan Kembali

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi langkah cepat kurator dalam menangani masalah ini. Ia menyebut bahwa dalam dua minggu ke depan, proses perekrutan kembali eks karyawan Sritex bisa mulai berjalan.

"Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi langkah kurator yang memastikan dalam waktu dekat pekerja bisa kembali bekerja. Ini tentu memberi ketenangan bagi mereka yang terdampak PHK," ungkapnya.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terdampak, termasuk kompensasi PHK dan hak normatif lainnya, tetap diperjuangkan agar terpenuhi.

Baca Juga: Anggota Parlemen Soroti Aksi Pamer Anak Kapolda Kalsel: Tidak Pantas Pamer Harta di Tengah Efisiensi Anggaran

Investor Baru Akan Kelola Aset Sritex

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Tim Kurator PT Sritex, Nurma Sadikin, menjelaskan bahwa saat ini sedang berlangsung proses seleksi investor baru yang akan mengambil alih aset Sritex dengan skema baru.

"Kami sudah berkomunikasi dengan beberapa investor yang tertarik. Dalam dua minggu ke depan, kurator akan memutuskan siapa yang akan menyewa aset Sritex," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini