Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, menyebutkan bahwa para karyawan mulai mengurus formulir PHK dan melengkapi dokumen pencairan JHT mereka.
"Sebagian karyawan sudah mengisi formulir PHK. Surat PHK ini diperlukan agar JHT bisa segera dicairkan," jelasnya.
Meski kurator telah mulai menguasai aset perusahaan, hingga kini belum ada kejelasan mengenai total nilai aset yang dikelola. Kurator Denny Ardiansyah mengatakan bahwa mereka masih dalam tahap penilaian dan belum dapat mengungkap angka pastinya.
Baca Juga: Sederet alasan dan landasan sunnah shalat Witir, 3 surat yang biasa dibaca dan maknanya
"Saat ini kami belum bisa menguasai seluruh aset. Nilai pastinya juga belum ditentukan karena appraisal (penaksiran nilai) masih dalam proses," ujarnya setelah rapat kreditur di PN Semarang pada 30 Januari 2025.
Namun, berdasarkan laporan keuangan kuartal III tahun 2024, Sritex diketahui memiliki total aset senilai USD 594,01 juta atau sekitar Rp9,3 triliun.
"Kurang lebih seperti itu nilainya, tetapi kami masih menunggu hasil appraisal resmi," tambahnya.
Dua Opsi: Lanjutkan Usaha atau Selesaikan Utang?
Hasil rapat kreditur menyepakati adanya pertemuan lanjutan antara kurator dan debitur untuk membahas dua kemungkinan utama: mempertahankan operasional perusahaan dengan skema going concern atau menyelesaikan utang dengan menjual aset yang tersisa.
Keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil evaluasi kurator serta komunikasi lebih lanjut dengan pihak kreditur dan pemegang saham.
Kebangkrutan Sritex ini menjadi pukulan besar bagi industri tekstil Indonesia, mengingat perusahaan tersebut sebelumnya dikenal sebagai salah satu pemain utama di sektor ini. Kini, nasib ribuan eks-karyawan Sritex bergantung pada proses hukum dan keputusan kurator terkait pembayaran pesangon serta hak-hak lainnya.***