Resmi bangkrut! Kurator kuasai aset triliunan rupiah dari Sritex, ribuan karyawan kena PHK

photo author
- Minggu, 2 Maret 2025 | 18:28 WIB
Direktur Utama Sritex Menangis saat Perpisahan dengan Seluruh Karyawan yang Terdampak PHK. (tangkapan layar instagram.com/ik.lukminto)
Direktur Utama Sritex Menangis saat Perpisahan dengan Seluruh Karyawan yang Terdampak PHK. (tangkapan layar instagram.com/ik.lukminto)

JAKARTA INSIDER - PT Sri Rejeki Isman (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi dinyatakan bangkrut dan menutup seluruh operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Kebangkrutan ini berdampak besar bagi ribuan karyawan yang kehilangan pekerjaan serta nasib aset perusahaan yang kini berada dalam kendali kurator.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Jawa Tengah, mengonfirmasi bahwa sebanyak 8.400 karyawan bekerja untuk terakhir kalinya pada Jumat, 28 Februari 2025, sebelum perusahaan resmi ditutup.

Baca Juga: Sempat memburuk karena gangguan pernapasan, begini kondisi kesehatan Paus Fransiskus terkini

Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) ini telah melalui proses perundingan hingga mencapai kesepakatan akhir.

"Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Keputusan PHK dibuat pada 26 Februari, tetapi karyawan masih bekerja hingga 28 Februari. Mulai 1 Maret, PT Sritex resmi berhenti beroperasi dan asetnya menjadi kewenangan kurator," jelasnya dalam konferensi pers di Menara Wijaya Setda Sukoharjo pada 27 Februari 2025.

Selanjutnya, tanggung jawab terhadap karyawan yang terdampak PHK, termasuk pembayaran pesangon, sepenuhnya berada di tangan kurator.

Baca Juga: Dikabarkan Sedang Sakit, Inilah Profil Paus Fransiskus Penguasa Vatikan yang Getol Membela Rakyat Palestina di Tengah Penindasan Israel

"Pesangon kini menjadi tanggung jawab kurator, bukan lagi pihak Sritex. Semua aset perusahaan kini berada dalam kendali mereka," tambahnya.

Aset Sritex Kini Dikuasai Kurator

Setelah dinyatakan pailit, seluruh aset Sritex akan dikelola oleh kurator guna menyelesaikan kewajiban kepada para karyawan dan kreditur.

Kurator juga bertanggung jawab dalam membayar hak-hak karyawan, seperti gaji terakhir dan pesangon, sementara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) akan dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah daerah berupaya meminimalkan dampak sosial dari PHK massal ini dengan menyiapkan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan di berbagai perusahaan di Sukoharjo bagi para eks-karyawan Sritex.

Baca Juga: Begini janji pemerintah untuk 10 ribu korban PHK Sritex, beri pesangon penuh hingga kerja tanpa batasan usia

Sementara itu, General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, meminta semua pihak menunggu hasil sidang terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 28 Februari 2025.

"Kita tunggu hasil sidang di PN Semarang dulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut," katanya singkat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X