ekbis

Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet buka seleksi calon PPPK 2023

Selasa, 3 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Pahami persyaratan dan tahapan seleksi Calon PPPK di Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet 2023 (setkab.go.id)

JAKARTA INSIDER - Pemerintah Indonesia kembali membuka peluang karier menjanjikan bagi Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi.

Melalui Pengumuman Nomor P-01/Pansel – PPPK/09/2023, Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet membuka seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023.

Alokasi Kebutuhan dan Jenis Kebutuhan PPPK

Alokasi kebutuhan Calon PPPK Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023 mencakup 90 formasi dengan rincian 41 formasi tenaga teknis dan 9 formasi tenaga kesehatan yang akan ditempatkan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Sementara itu, 40 formasi tenaga teknis akan ditempatkan di lingkungan Sekretariat Kabinet.

Jenis kebutuhan Calon PPPK terdiri atas dua kategori, yaitu kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.

Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus adalah Tenaga Non ASN yang saat ini bekerja dan memiliki pengalaman selama paling sedikit 2 tahun secara terus menerus di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara atau Sekretariat Kabinet.

Sedangkan untuk kebutuhan umum, kriteria pelamar adalah seluruh Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Karyawan Software Engineer diduga lakukan kekerasan seksual, Tokopedia putus hubungan kerja

Deskripsi Tugas Jabatan

Pelamar Calon PPPK akan ditempatkan pada berbagai jabatan fungsional dengan tugas dan tanggung jawab yang sesuai.

Contohnya, Ahli Pertama - Analis Hukum akan melakukan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan, sedangkan Ahli Pertama - Pranata Komputer akan melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer.

Rentang Penghasilan per Jabatan

Pelamar juga dapat memperhatikan rentang penghasilan yang ditawarkan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Halaman:

Tags

Terkini