Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet buka seleksi calon PPPK 2023

photo author
- Selasa, 3 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Pahami persyaratan dan tahapan seleksi Calon PPPK di Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet 2023 (setkab.go.id)
Pahami persyaratan dan tahapan seleksi Calon PPPK di Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet 2023 (setkab.go.id)

Memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar

Memiliki kemampuan bahasa Inggris yang baik bagi pelamar pada jabatan Widyaiswara

Baca Juga: Lowongan kerja Bank Indonesia! Bangun masa depan melalui Rekrutmen PCPM Angkatan 38 

Tahapan Seleksi dan Jadwal Pelaksanaan

Seleksi dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari Seleksi Administrasi hingga Seleksi Kompetensi.

Jadwal pelaksanaan seleksi berlangsung dari bulan September hingga Desember 2023.

Tata Cara Pendaftaran

Pelamar harus mendaftar secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan.

Dokumen Persyaratan

Pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan administrasi, termasuk surat lamaran, KTP, pas foto, ijazah, transkrip nilai, surat keterangan pengalaman kerja, dan dokumen lain yang diminta.

Seluruh informasi lengkap terkait seleksi ini dapat ditemukan pada Pengumuman Nomor P-01/Pansel – PPPK/09/2023.

Ini adalah kesempatan yang baik bagi Warga Negara Indonesia yang ingin berkarier di pemerintahan. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan menyiapkan berkas-berkas dengan baik. Sukses dalam seleksi Calon PPPK Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet Tahun 2023!

Baca Juga: Mencari ketenangan diantara hingar-bingar kehidupan, kisah laki-laki menenangkan diri setelah pulang kerja

Sumber

Pengumuman Nomor P-01/Pansel – PPPK/09/2023 Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X