JAKARTA INSIDER – Perang dagang dan harga antara pasar digital atau e commerce dengan pelaku usaha UMKM dan toko online disorot KPPU.
KPPU kabarnya telah desak agar dibuat suatu undang-undang pasar digital untuk melindungi pelaku usaha dan juga melindungi konsumen.
KPPU berharap aturan yang sudah diterapkan pada pelaku usaha toko offline diterapkan juga di pasar digital.
Guntur Syahputra, anggota KPPU dalam suatu wawancara menyoroti permasalahan sepinya pelaku usaha toko offline karena diduga terjangan pasar digital.
“Eeee terkait dengan pasar ini sebenarnya KPPU sudah lama mengendus ini ya,” kata Guntur Syahputra, anggota KPPU, dikutip oleh JAKARTA INSIDER dari Youtube TV One News pada hari Selasa, tanggal (26/9/2023).
“Artinya kehadiran pelaku usaha, sosial commerce, e commerce (pasar digital) gitu,” lanjut Guntur Syahputra.
Baca Juga: Lolly diduga menunjukkan gelagat mulai stress, Netizen: Kayak stress, ketawa-ketawa yang gak lucu
“Itu mengapa dalam beberapa waktu yang lalu kami sudah mendorong juga untuk dilayangkan undang-undang tentang pasar digital,” ujar Guntur Syahputra.
“Karena seyogyanya karena ini bisnis seyogyanya apa yang diatur dalam pasar digital,” tutur Guntur Syahputra.
“Contoh sederhana dalam hal perlindungan konsumen, pelaku usaha di pasar konvensional itu diatur oleh perlindungan konsumen,” ucap Guntur Syahputra.
Baca Juga: Resep cara membuat kue bolu karamel sarang semut, yuk disimak!
Tak hanya mengatur pasar digital, Guntur Syahputra menyebut harus ada juga perlindungan konsumen.
Perlindungan konsumen di pasar digital dinilai masih lemah menurut Guntur Syahputra.