ekbis

Skandal AdaKami: OJK panggil penyelenggara Fintech untuk klarifikasi isu di media sosial

Selasa, 26 September 2023 | 20:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) untuk memberikan klarifikasi (adakami.id)

JAKARTA INSIDER - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dalam menangani kontroversi yang melibatkan PT Pembiayaan Digital Indonesia, yang lebih dikenal dengan nama AdaKami.

Kontroversi ini muncul akibat dugaan bunuh diri, penagihan agresif, dan biaya pinjaman yang disinyalir tinggi.

OJK telah memanggil perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending ini untuk memberikan klarifikasi atas berita yang telah tersebar luas di media sosial dan media massa.

Pemanggilan tersebut dilakukan selama dua hari, pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9), guna mengumpulkan informasi yang akurat dan memahami lebih dalam permasalahan yang tengah mengemuka.

Baca Juga: BINUS School Serpong: Membuka horison baru dalam pendidikan

Hasilnya, AdaKami telah melakukan investigasi awal terkait kasus debitur berinisial "K," yang menjadi perbincangan hangat, namun hingga saat ini belum menemukan informasi yang sesuai dengan laporan yang beredar.

Selain itu, AdaKami juga mencermati keluhan terkait petugas penagihan (debt collector) yang dituduh menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk menekan peminjam.

Namun, hingga saat ini, belum ada bukti konkret yang ditemukan terkait hal tersebut.

Dalam masalah bunga pinjaman yang diklaim terlalu tinggi, AdaKami menjelaskan bahwa semua rincian biaya, termasuk bunga, telah diberikan kepada konsumen sebelum mereka menyetujui pembiayaan.

Menghadapi informasi yang diterima dari AdaKami, OJK telah mengambil langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Beacon Academy: Membentuk pemimpin global dengan pendidikan berkualitas

1. Investigasi Mendalam terkait Isu Korban Bunuh Diri

OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih mendalam guna memastikan kebenaran laporan tentang dugaan korban bunuh diri.

Selain itu, AdaKami diminta membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait isu ini dan melaporkan penanganan pengaduan kepada OJK.

Halaman:

Tags

Terkini