2. Keterlibatan Masyarakat dalam Pengungkapan Informasi
OJK juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikannya secara langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email [email protected] atau telepon 157.
Baca Juga: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pimpin operasi pasar di Jambi untuk jaga kestabilan harga beras
3. Penilaian atas Tarif Bunga dan Biaya Lainnya
Terkait dengan bunga dan biaya lainnya, OJK mencatat bahwa tarif bunga maksimum untuk fintech lending, sebagaimana ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), adalah sebesar 0,4 persen per hari.
Hal ini terutama berlaku untuk pinjaman jangka pendek. OJK telah memerintahkan AFPI untuk meninjau hal ini sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Seluruh penyelenggara fintech lending juga diwajibkan untuk memberikan informasi yang jelas tentang biaya layanan dan bunga kepada konsumen serta melakukan penagihan sesuai peraturan OJK.
Baca Juga: Holystar Christian School: Membangun masa depan cerah melalui edukasi holistik Kristiani
4. Investigasi Order Fiktif
OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus order fiktif.
Ini mencakup pengumpulan informasi dari platform marketplace atau e-commerce yang terkait untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas order fiktif ini, dengan hasil investigasi harus segera dilaporkan kepada OJK.
OJK kini tengah memeriksa semua informasi yang diberikan oleh AdaKami, dengan tujuan menegakkan hukum apabila terdapat pelanggaran ketentuan yang didasarkan pada fakta-fakta yang akurat.
OJK dengan tegas akan bertindak jika ditemukan pelanggaran terkait perlindungan konsumen dan mengingatkan seluruh lembaga jasa keuangan, termasuk penyelenggara fintech lending, untuk mematuhi peraturan perlindungan konsumen yang berlaku.
Baca Juga: Sekolah Victory Plus (SVP): Menjadi lembaga pendidikan terdepan di Indonesia dan Asia
Selain itu, OJK juga mengingatkan konsumen dan masyarakat untuk selalu memahami syarat dan ketentuan, termasuk bunga, denda, dan biaya lainnya yang dikenakan sebelum menggunakan layanan fintech lending. Jika merasa dirugikan, konsumen dapat mengajukan pengaduan melalui Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, atau WhatsApp 081 157 157 157.***
Artikel Terkait
Sekolah Victory Plus (SVP): Menjadi lembaga pendidikan terdepan di Indonesia dan Asia
Holystar Christian School: Membangun masa depan cerah melalui edukasi holistik Kristiani
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pimpin operasi pasar di Jambi untuk jaga kestabilan harga beras
Blossom International School: Membentuk pemimpin masa depan dalam pendidikan anak
BINUS School Serpong: Membuka horison baru dalam pendidikan