Jika Tidak Registrasi Saat Kedatangan: Jika Anda telah keluar dari wilayah kedatangan internasional tanpa registrasi IMEI, Anda masih dapat mendaftarkan IMEI perangkat Anda.
Kunjungi kantor Pelayanan Bea Cukai terdekat dan bawa persyaratan yang diperlukan, termasuk KTP, paspor, tiket kedatangan, NPWP (jika ada), perangkat, struk pembelian, dan barcode pendaftaran online.
Perusahaan Jasa Kiriman: Jika perangkat Anda tiba melalui perusahaan jasa kiriman, perusahaan tersebut akan mengurus registrasi IMEI melalui Bea Cukai.
Baca Juga: Developer game Indonesia nyaris gagal karena berurusan dengan Bea Cukai
Batasan Jumlah Perangkat Telekomunikasi
Ketentuan tentang jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat diregistrasikan IMEI-nya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ini berlaku baik untuk penumpang, awak sarana pengangkut, maupun perusahaan jasa kiriman.
Registrasi IMEI bukan sekadar formalitas; ini adalah langkah penting untuk memastikan perangkat Anda legal dan mematuhi hukum.
Baca Juga: Tips dan Trik Lolos Bea Cukai: Pengalaman Lolos di Bandara
Dengan mendukung aturan ini, Anda juga membantu mewujudkan tujuan pemerintah untuk mengendalikan perangkat telekomunikasi dan melindungi masyarakat dari perangkat ilegal.
Jadi, sebelum Anda membeli ponsel dari luar negeri, pastikan Anda memahami dan mengikuti prosedur registrasi IMEI dengan baik.***