Panduan lengkap tata cara registrasi IMEI peralatan telekomunikias di Bea Cukai

photo author
- Sabtu, 2 September 2023 | 06:00 WIB
Bebas masuk atau bayar bea cukai? Inilah panduan registrasi IMEI di Bea Cukai, langkah wajib untuk perangkat telekomunikasi di Indonesia (beacukai.go.id)
Bebas masuk atau bayar bea cukai? Inilah panduan registrasi IMEI di Bea Cukai, langkah wajib untuk perangkat telekomunikasi di Indonesia (beacukai.go.id)

JAKARTA INSIDER - Ketika berbicara tentang penggunaan perangkat telekomunikasi di Indonesia, Bea Cukai memiliki peraturan ketat yang harus diikuti oleh semua pengguna.

Ini termasuk pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI), yang merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa perangkat Anda dapat digunakan secara sah di negara ini.

Apa yang Harus Anda Daftarkan?

Pertama-tama, penting untuk memahami apa yang harus Anda daftarkan.

Alat komunikasi yang wajib didaftarkan IMEI-nya di Indonesia termasuk telepon seluler, komputer genggam berbasis seluler, dan komputer tablet berbasis seluler.

Ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 serta PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023.

Baca Juga: Penarikan Undian Tabungan Simpeda Periode I Tahun XXXIV sukses digelar, intip siapa pemenangnya!

Berapa Banyak Perangkat yang Dapat Anda Daftarkan?

Anda diizinkan untuk mendaftarkan hingga dua unit perangkat per pengguna.

Ini berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 jo Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

Apa yang Harus Anda Sertakan dalam Formulir Permohonan?

Formulir permohonan pendaftaran IMEI harus mencakup informasi seperti nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut, nomor identitas, nomor penerbangan atau nomor sarana pengangkut darat, tanggal kedatangan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, jumlah perangkat telekomunikasi, jenis, merek, tipe, dan IMEI perangkat. Informasi ini penting agar pendaftaran berjalan lancar.

Baca Juga: Gangguan LRT Jabodebek, Presiden Jokowi tegaskan kekurangan akan dievaluasi dan diperbaiki

Apakah Ada Biaya untuk Pendaftaran IMEI?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: beacukai.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X