JAKARTA INSIDER - Bagi banyak orang, memiliki ponsel impor dari luar negeri adalah kebanggaan tersendiri.
Namun, sejak 18 April 2020, pemerintah Indonesia memberlakukan peraturan yang memerlukan registrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk semua perangkat telekomunikasi, termasuk ponsel, tablet, dan komputer genggam yang dibeli dari luar negeri.
Mari kita lihat mengapa registrasi IMEI ini penting dan bagaimana cara melakukannya.
Baca Juga: Panduan lengkap tata cara registrasi IMEI peralatan telekomunikias di Bea Cukai
Kenapa Registrasi IMEI Penting?
Melindungi Masyarakat: Aturan registrasi IMEI bertujuan melindungi masyarakat dari perangkat ilegal, termasuk yang mungkin memiliki dampak negatif terhadap kesehatan dan privasi pengguna.
Dukungan Industri Lokal: Ini juga mendukung pertumbuhan industri dalam negeri dengan memastikan bahwa perangkat telekomunikasi yang masuk ke pasar Indonesia memiliki legalitas yang jelas.
Menghindari Pungutan Tinggi: Jika Anda tidak mendaftarkan IMEI perangkat Anda, Anda mungkin dikenai pungutan tinggi, termasuk Bea Masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10% (jika Anda memiliki NPWP) atau 20% (jika tidak memiliki NPWP).
Baca Juga: Andhi Pramono mantan pegawai Bea Cukai Makassar resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK
Bagaimana Cara Registrasi IMEI?
Jika Anda membawa perangkat dari luar negeri dan ingin menggunakannya di Indonesia, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan registrasi IMEI:
Aplikasi Mobile Bea Cukai atau Website: Registrasi IMEI dapat dilakukan melalui aplikasi mobile Bea Cukai atau website resmi Bea Cukai (beacukai.go.id).
Data akan diverifikasi oleh petugas Bea Cukai saat kedatangan Anda.