JAKARTA INSIDER – Predatory pricing yang terjadi belakangan ini dilakukan e commerce dan Tiktok shop membuat Teten Masduki berencana mengubah beberapa aturan.
Bagaimana tidak, akibat perang harga di e commerce kini UMKM seolah sulit bersaing dengan toko online yang menjual barang import dengan harga murah.
Kabarnya Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki sudah meminta e commerce untuk sertakan dokumen importasi bagi barang import.
Baca Juga: Siap-siap, kini jual barang import di e commerce harus siapkan dokumen importasi
Apabila e commerce tidak menyediakan dokumen importasi barang import maka akan dianggap barang ilegal.
Dilansir oleh JAKARTA INSIDER dari Youtube CNBC Indonesia pada hari Jumat, tanggal (22/9/2023), kini e commerce harus sertakan dokumen importasi bagi barang import, jika tidak maka akan dianggap sebagai barang ilegal.
“Hal ini untuk menciptakan keadilan,” kata Teten Masduki.
Baca Juga: Jokowi: Progres pembangunan IKN akan sesuai rencana, rampung pada Maret 2024
“Tidak hanya untuk pedagang lokal dan import, tetapi juga pedagang offline dan online,” lanjut Teten Masduki.
Teten Masduki sudah meminta semua e commerce untuk sertakan dokumen import dari pedagang tersebut.
“Jika dokumen tidak diberikan maka perdagangan bisa dikatakan ilegal,” kata Teten Masduki.
Baca Juga: Harga beras kualitas medium naik menjadi Rp14.000 perkilogram, pemerintah rencana akan import beras
“Lantaran pedagangan itu dikaitkan barang selundupan,” ujar Teten Masduki.
Ramainya perang harga di Indonesia membuat UMKM dan toko offline kian terpuruk.