Seleksi Penerimaan Taruna Baru SPTB Poltek SSN, simak persyaratan pendaftaran dan administrasinya

photo author
- Sabtu, 8 April 2023 | 19:54 WIB
Seleksi Taruna Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) 1-30 April 2023/ poltekssn.ac.id (JAKARTA INSIDER )
Seleksi Taruna Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) 1-30 April 2023/ poltekssn.ac.id (JAKARTA INSIDER )

5.Tinggi badan minimal Pria 160 (Seratus enam puluh) cm atau Wanita 150 (Seratus lima puluh) cm dengan berat badan seimbang yang dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan dari dokter Puskesmas setempat;

6.Tidak bertato atau bekas tato dan tidak bertindik atau bekas tindik selain pada bagian tubuh yang lazim (wanita) dan/atau pada bagian tubuh manapun (pria), kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat;

7. Belum menikah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Poltek SSN;

8.Belum pernah melahirkan (bagi wanita) dan belum pernah punya anak biologis (bagi pria);

9.Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari Poltek SSN dan/atau perguruan tinggi kedinasan kementerian/lembaga lainnya;

10. Tidak sedang menjalani ikatan dinas dengan instansi lain;

11. Bersedia membayar biaya pelaksanaan seleksi sesuai  dengan PP Nomor 63 Tahun 2016 sebagai berikut:
 a. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp             50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
 b. Seleksi Akademik sebesar Rp 50.000,- (lima   puluh ribu rupiah) bagi yang telah dinyatakan lulus   seleksi SKD;

12. Setelah lulus pendidikan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Setelah lulus pendidikan, bersedia menjalani masa ikatan dinas pertama selama 10 tahun.

Baca Juga: Ingin bebas biaya kuliah dan diangkat jadi CPNS? Ikuti pendaftaran di PTB STIN 2023, ini persyaratannya!

Persyaratan Administrasi

Berkas dibawah ini dilengkapi pada saat lulus Seleksi Psikotes dan diserahkan pada saat Seleksi Pantukhir, yaitu:

1. Asli Surat Lamaran kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BSSN, bermaterai Rp. 10.000,-.

2. Asli dan fotokopi Rapor semester IV dan V dan lembar identitas diri pada rapor yang telah dilegalisir dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah bersangkutan;

3. Asli surat keterangan konversi nilai rapor skala 0-100 yang telah dilegalisir dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah bersangkutan (bila nilai rapor menggunakan skala huruf);

4. Asli dan fotokopi Ijazah/Transkip Nilai Ujian Nasional (NUN) yang telah dilegalisir dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah bersangkutan (bila lulus tahun sebelumnya);

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: poltekssn.ac.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X