Sebagian menilai amnesti pajak dapat membantu menambah penerimaan negara di tengah tekanan ekonomi global, sementara pihak lain menilai kebijakan tersebut berisiko melemahkan kepatuhan pajak jangka panjang.
Indonesia sendiri telah dua kali menjalankan kebijakan serupa. Amnesti pajak pertama pada periode 2016-2017 berhasil mengumpulkan uang tebusan sebesar Rp114,02 triliun dari 956.793 wajib pajak, dengan total harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun.
Kemudian pada 2022, pemerintah meluncurkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berhasil menarik Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp60,01 triliun dari 247.918 wajib pajak.
Dorong Sistem Pajak yang Lebih Berkelanjutan
Meski hasilnya signifikan dalam jangka pendek, Purbaya menilai amnesti pajak bukan solusi jangka panjang bagi reformasi fiskal.
Menteri keuangan itu berkomitmen memperkuat sistem perpajakan yang berbasis keadilan, transparansi, dan kepatuhan sukarela (voluntary compliance).
“Saya tidak akan mendukung program yang melakukan pengampunan pajak secara reguler,” tegasnya.
Sikap tersebut menjadi penegasan arah kebijakan fiskal yang berorientasi pada keberlanjutan.
Pemerintah, di bawah kepemimpinan Menkeu Purbaya, diharapkan dapat memperluas basis pajak melalui digitalisasi, pengawasan terpadu, serta peningkatan literasi pajak bagi masyarakat.
Dengan fokus pada penegakan aturan dan integritas fiskal, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat tanpa harus bergantung pada kebijakan pengampunan.
Langkah ini dinilai lebih sehat untuk membangun sistem perpajakan yang kredibel dan berkeadilan bagi semua pihak.***
Artikel Terkait
Liburan ke Jepang Bulan Oktober Murah Meriah? Coba 4 Tips Ini Dulu!
Ingin Tinggal Permanen di Australia? Lulus dari 6 Jurusan Ini Peluangnya Tinggi Banget!
Erick Thohir Minta Maaf Usai Timnas Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026
Desakan Publik Berhasil, 6 Atlet Israel Tak Tampil di Kejuaraan Dunia Senam Jakarta
Skandal Narkoba Ammar Zoni di Rutan, DPR Geram: Pengawasan Lapas Bobrok!