Mengenai Harga Acuan Pembelian (HAP), petani gula dilarang untuk menjualnya dengan harga di bawah Rp14.500 per kg
Ketut menegaskan jika di lapangan masih ada yang menjual dengan harga di bawah aturan yang diberikan pemerintah, akan diberi tindakan.
“Pemerintah sudah memberi ruang dengan HAP sekian, supaya kita sama-sama membangun kekuatan petani, jadi, tatkala Danantara sudah turun tapi ada yang masih begitu, laporkan ke kami. Siapa yang beli dan siapa yang jual,” tegasnya.
Produksi gula Indonesia periode 2024/2025 diproyeksikan dapat mencapai 2,6 juta ton, di mana dengan estimasi tersebut menjadi yang tertinggi kedua dari negara ASEAN lainnya, seperti Thailand yang 10 juta ton, Filipina 1,8 juta ton, dan Vietnam 1,1 juta ton.***
Artikel Terkait
Tak Sanggup Melawan Gaza, Israel Kini Meminta Bantuan 370 Tentara Cadangan
Tak Tinggal Diam! Houthi Kirimkan Rudal Dari Yaman ke Israel, Tel Aviv Mengaku Lumpuh
Begini Tanggapan Mahfud MD Terkait Hukuman Mati Immanuel Ebenezer
Sri Mulyani Umumkan Perpanjangan Insentif PPN DTP hingga 2025, Fokus pada Rumah Tapak dan Sarusun
Ketua DPR RI Puan Maharani Dukung Rencana Beli Gas LPG 3 Kg Pakai NIK