Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90 persen telah kembali aktif, dengan mayoritas tidak bertransaksi selama 5 hingga 35 tahun.
PPATK berharap setelah dilakukan pengkinian data, rekening nasabah terbebas dari praktik jual beli rekening maupun potensi kejahatan siber.
Bagi nasabah yang rekeningnya masih berstatus dormant, PPATK mengimbau agar segera menghubungi bank terdekat atau layanan resmi bank untuk proses aktivasi kembali.***
Artikel Terkait
Putra Mahkota yang Gugur di Tangan Ayahnya: Sejarah Kelam Kesultanan Utsmani
Intrik, Fitnah, dan Darah: Tragedi Para Pangeran Utsmani dalam Sejarah Dinasti
7 Film Bertema Kemerdekaan Indonesia yang Wajib Ditonton untuk Memaknai Sejarah Bangsa
Bendera Indonesia vs Monako: Mirip tapi Beda, Ini Penjelasannya
Wakil Ketua MPR RI Ingatkan TNI Polri Harus Mengusut Dengan Adil Terkait Kematian Prada Lucky Namo