JAKARTA INSIDER- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah menyelesaikan proses analisis rekening dormant atau tidak aktif yang dilakukan bersama perbankan sejak 15 Mei 2025.
Proses tersebut rampung pada 31 Juli 2025 dengan menghasilkan peta risiko atas 122 juta rekening dormant.
“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Ingatkan TNI Polri Harus Mengusut Dengan Adil Terkait Kematian Prada Lucky Namo
Menurut PPATK, peta risiko yang disusun mengelompokkan rekening dormant berdasarkan tingkat risiko, tanpa mengungkap informasi yang bersifat rahasia.
Peta ini akan menjadi acuan bagi regulator dan industri jasa keuangan dalam mengambil langkah perlindungan terhadap nasabah.
Sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant juga telah diserahkan kepada otoritas terkait.
Baca Juga: Bendera Indonesia vs Monako: Mirip tapi Beda, Ini Penjelasannya
Salah satunya, meminta pihak bank secara proaktif memperbarui data nasabah melalui kontak langsung.
PPATK menegaskan, kebijakan penghentian sementara rekening bukanlah hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah.
Selain itu, langkah ini untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan dari berbagai tindak pidana seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, dan peretasan.
Baca Juga: 7 Film Bertema Kemerdekaan Indonesia yang Wajib Ditonton untuk Memaknai Sejarah Bangsa
“Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa ke depan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” tambah Ivan.
Sejak Mei 2025, PPATK telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi atas rekening dormant sesuai prosedur yang berlaku.
Artikel Terkait
Putra Mahkota yang Gugur di Tangan Ayahnya: Sejarah Kelam Kesultanan Utsmani
Intrik, Fitnah, dan Darah: Tragedi Para Pangeran Utsmani dalam Sejarah Dinasti
7 Film Bertema Kemerdekaan Indonesia yang Wajib Ditonton untuk Memaknai Sejarah Bangsa
Bendera Indonesia vs Monako: Mirip tapi Beda, Ini Penjelasannya
Wakil Ketua MPR RI Ingatkan TNI Polri Harus Mengusut Dengan Adil Terkait Kematian Prada Lucky Namo