Kementerian ESDM dan Kejagung pastikan BBM Pertamina sesuai standar, tak terkait kasus hukum!

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 11:09 WIB
LEMIGAS pastikan kualitas BBM dari PT Pertamina sudah sesuai, Kejagung tegaskan tak ada kaitan dengan kasus hukum yang sedang bergulir (pinterest.com/pertamina)
LEMIGAS pastikan kualitas BBM dari PT Pertamina sudah sesuai, Kejagung tegaskan tak ada kaitan dengan kasus hukum yang sedang bergulir (pinterest.com/pertamina)

JAKARTA INSIDER - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan bahwa kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin yang didistribusikan oleh PT Pertamina telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan pemerintah. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Kamis (6/3/2025).

Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB/LEMIGAS), Mustafid Gunawan, menjelaskan bahwa sebagai Badan Layanan Umum (BLU), LEMIGAS memiliki tugas utama dalam pengujian kualitas BBM. Pengujian ini dilakukan secara berkala untuk memastikan standar mutu tetap terjaga, sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Kami rutin melakukan pengujian terhadap sampel dari berbagai titik yang diminta oleh Ditjen Migas. Hasilnya, seluruh BBM yang kami uji memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah," jelas Mustafid.

Baca Juga: Influencer Fitra Eri diperiksa Kejagung buntut kasus korupsi BBM Pertamina, begini fakta yang dibeberkan olehnya

BBM Pertamina Dinyatakan Aman, Tidak Terkait Kasus Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Agung RI, Burhanuddin, menegaskan bahwa produk BBM yang didistribusikan oleh Pertamina dalam kondisi baik dan tidak berkaitan dengan kasus hukum yang tengah diselidiki.

"Bahan bakar minyak yang diproduksi dan dipasarkan oleh Pertamina sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Tidak ada kaitannya dengan kasus hukum yang sedang kami tangani, karena BBM merupakan barang habis pakai," ujar Burhanuddin.

Penegasan ini sekaligus merespons isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keterkaitan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kualitas BBM yang beredar di pasaran.

Baca Juga: Soal kasus korupsi BBM Rp193,7 triliun, Kejagung periksa Fitra Eri influencer otomotif sebagai saksi

ESDM Lakukan Pengawasan Ketat Sesuai Regulasi Pemerintah

Pengawasan kualitas BBM merupakan bagian dari tanggung jawab Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian ESDM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005.

Aturan ini mengamanatkan Ditjen Migas untuk secara berkala mengambil sampel BBM di berbagai titik distribusi guna memastikan standar mutu tetap terpenuhi.

Sebagai bagian dari implementasi peraturan tersebut, LEMIGAS melakukan pengujian terhadap sampel BBM dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang serta sejumlah SPBU di wilayah Jabodetabek.

"Hasil uji laboratorium kami menunjukkan bahwa seluruh sampel BBM yang diuji masih dalam batasan spesifikasi yang dipersyaratkan," jelas Mustafid pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Baca Juga: Begini fakta sebenarnya di balik isu 109 ton emas palsu, cek di sini klarifikasi PT Antam dan Kejagung!

Hasil Pengujian: BBM di Pasaran Memenuhi Standar Kualitas

Kementerian ESDM telah melakukan pengambilan sampel BBM pada Kamis, 27 Februari 2025, dengan total 75 sampel bensin dari berbagai kategori oktan:
RON 90, RON 92, RON 95, dan RON 98
✅ Dikumpulkan dari 1 TBBM Pertamina Plumpang dan 33 SPBU di Jabodetabek

Pengujian dilakukan dengan mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Berikut hasil rentang nilai oktan dari pengujian laboratorium:

  • RON 90: 90,3 - 90,7
  • RON 92: 92,0 - 92,6
  • RON 95: 95,3 - 97,2
  • RON 98: 98,4 - 98,6

Seluruh hasil pengujian tersebut menunjukkan bahwa BBM yang beredar masih berada dalam rentang spesifikasi yang ditentukan pemerintah.

Baca Juga: Codeblu diduga lakukan pemerasan pengusaha kuliner, Chef Haryo: Pelanggaran etika!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Sumber: Esdm.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X