Sistem Coretax masih bermasalah, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo langsung diskusi dengan 100 lintas sektor usaha

photo author
- Rabu, 15 Januari 2025 | 12:46 WIB
Sistem Coretax masih bermasalah, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo langsung diskusi dengan 100 lintas sektor usaha (Instagram)
Sistem Coretax masih bermasalah, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo langsung diskusi dengan 100 lintas sektor usaha (Instagram)

JAKARTA INSIDER - Sistem administrasi pajak atau Coretax hingga saat ini masih banyak kendala dan masalah, oleh karenanya Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo langsung menyambangi beberapa pengusaha di Indonesia agar sistem segera pulih.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo membebaskan pengenaan sanksi administrasi selama sistem inti administrasi pajak atau Coretax dapat berjalan dengan lancar.

Pernyataan ini ia ungkapkan dalam diskusi daring dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo. 

Baca Juga: Catat! Ini 8 destinasi untuk para traveler yang suka berwisata sambil belajar sejarah, ada benteng kokoh peninggalan Kekaisaran Romawi

Diskusi ini diikuti perwakilan dari dari 100 asosiasi lintas sektor usaha dan lebih dari 1.000 peserta mengikuti secara daring.

"DJP memastikan tidak akan ada beban tambahan kepada wajib pajak berupa sanksi administrasi atas keterlambatan atau kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak yang disebabkan oleh kendala teknis dalam implementasi Coretax," kata Suryo .

Baca Juga: Coretax masih bermasalah, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebut masih dalam proses masa transisi

Pembebasan sanksi administrasi itu diberlakukan selama masa transisi implementasi Coretax yang telah dilaksanakan sejak 1 Januari 2025. Namun, masa transisi ini belum ditetapkan tenggat wakunya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pada kesempatan itu, Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo, Suryadi Sasmita, turut meminta Ditjen Pajak untuk memberikan perlindungan bagi pelaku usaha selama masa transisi.

 Ia menekankan pentingnya dukungan pembinaan yang berkelanjutan dari DJP untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah tantangan teknis yang dihadapi itu.

Baca Juga: BNN Kota Jakarta Utara bersama Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil memusnahkan 53 paket ganja dan sabu

Ditjen Pajak juga mengungkapkan berbagai langkah yang telah dan akan diambil untuk mengatasi kendala teknis Coretax. Salah satu isu yang diangkat adalah pelaporan PPh Pasal 26 untuk masa Desember 2024, yang masih dapat dilakukan melalui aplikasi legacy seperti e-Bupot PPh Pasal 21 atau e-Bupot Unifikasi.

Selain itu, DJP sedang mempercepat proses migrasi data untuk memastikan pelaporan manual tetap dapat dilakukan dengan lancar. 

DJP juga mengatasi masalah akses direktur tenaga kerja asing (TKA) yang telah memiliki NPWP tetapi mengalami kesulitan dalam mendapatkan sertifikat elektronik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Ditjen Pajak RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X