BNN Kota Jakarta Utara bersama Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil memusnahkan 53 paket ganja dan sabu

photo author
- Rabu, 15 Januari 2025 | 12:00 WIB
BNN Kota Jakarta Utara bersama Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil memusnahkan 53 paket ganja dan sabu (RRI)
BNN Kota Jakarta Utara bersama Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil memusnahkan 53 paket ganja dan sabu (RRI)

JAKARTA INSIDER - BNN Kota Jakarta Utara bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menghabisi dan memusnahkan sebanyak 60Kg ganja dan 815 gram paket sabu di Jakarta Utara.

Hal ini juga diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Hermindo Tobing .

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Hermindo Tobing mengatakan bahwa timnya bersama BNN Jakarta Utara telah berhasil memusnahkan 60Kg ganja dan 815 gram paket sabu.

Baca Juga: Wajib tahu! Ini Lokasi layanan SIM keliling Jakarta yang telah disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, narkoba tersebut berasal dari hasil pengungkapan dua kasus. Pengungkapan tersebut dilakukan sejak September 2024 hingga Januari 2025.

"Adapun narkoba yang dimusnahkan adalah 53 paket ganja yang berisi 57,8 kg. Ditambah dengan 1,8 kg ganja, dan juga paket sabu seberat 815 gram," kata Martuasah di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga: Fakta sejarah Benjamin Holt sang pelopor produksi mesin berat dan penemu traktor yang mengubah dunia

Kapolres menyebut, keseluruhan barang bukti ini didapatkan dari tangan tiga tersangka berinisial AI (28), TH (29) dan BM (36). Atas hal tersebut, pihaknya melakukan pemusnahan bersama BNN Kota Jakarta Utara di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Priok. 

"Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, mampu menyelamatkan 22.192 jiwa dari bahaya narkotika. Hal ini merupakan program Astacita Presiden Prabowo Subianto," ujarnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: RRI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X