Pemprov DKI Jakarta sediakan bantuan uang kuliah bagi warga, berikut syarat pendaftarannya

photo author
- Senin, 30 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2023 DKI Jakarta hadir sebagai solusi bagi mahasiswa tak mampu yang berdomisili di Jakarta. (indonesia.go.id)
Program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2023 DKI Jakarta hadir sebagai solusi bagi mahasiswa tak mampu yang berdomisili di Jakarta. (indonesia.go.id)

JAKARTA INSIDER - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menginisiasi program bantuan dana pendidikan untuk memfasilitasi mahasiswa berprestasi namun kurang mampu yang berasal dari wilayah Jakarta.

Melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), para pelajar dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi negeri dan swasta di seluruh Indonesia.

Program ini sedang membuka pendaftaran tahap II tahun 2023 mulai dari 18 September hingga 2 Oktober mendatang.

Baca Juga: Mencari produk ekonomi kreatif di Jakarta? Ini 12 rekomendasi brand lokal terbaik!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memprioritaskan mahasiswa yang telah lulus dari sekolah menengah di Jakarta dalam kurun waktu tiga tahun terakhir dan telah diterima di perguruan tinggi negeri atau swasta dengan akreditasi institusi dan program studi A.

Selain itu, calon penerima juga diharuskan mengajukan berkas-berkas yang diperlukan, seperti formulir kelengkapan data, surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan, dan sejumlah dokumen penting lainnya.

Bantuan yang diberikan mencakup biaya pendidikan dan biaya pendukung personal dengan total mencapai Rp9 juta per semester.

Baca Juga: Tim kuasa hukum Regi Nazlah bantah dugaan penganiayaan di Jakarta yang dilaporkan Afifah Riyad

Biaya tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari biaya buku, makanan, transportasi, hingga kebutuhan pribadi lainnya.

Untuk mengecek apakah nama seseorang terdaftar sebagai penerima KJMU 2023, pendaftar dapat mengunjungi situs resmi jakarta.go.id dan mengakses fitur 'Periksa Status Penerimaan KJMU' dengan mengisi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus Mei 2023.

Jadwal pendaftaran KJMU tahap II ditetapkan sebagai berikut:

Baca Juga: Ada 13 bom di Jakarta! Visinema hadirkan ledakan spektakuler dalam sensasi sinematik menggelegar

Pendaftaran dan verifikasi ulang penerima KJMU: 18 September - 2 Oktober 2023

Verifikasi daftar sementara calon penerima KJMU oleh sekolah: 2 - 6 Oktober 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X