Listrik diputus, PLN tuduh pemakaian segel illegal, keluarga pelanggan dikenakan denda 33 juta Rupiah

photo author
- Senin, 16 Oktober 2023 | 11:00 WIB
Baca kisah menegangkan Keluarga Limous yang terperangkap dalam tudingan PLN terkait segel ilegal, terkena pemutusan listrik dan denda berat (Twitter X @sonialimouss)
Baca kisah menegangkan Keluarga Limous yang terperangkap dalam tudingan PLN terkait segel ilegal, terkena pemutusan listrik dan denda berat (Twitter X @sonialimouss)

Insiden ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, menyoroti isu pelayanan publik yang terkadang ambigu dan tidak transparan.

Baca Juga: Korsleting listrik picu kebakaran di Sunter Agung, 10 unit pemadam dan 50 personel berhasil selamatkan rumah

Di satu sisi, keluarga Limous terpaksa mengalami kerugian finansial dan gangguan dalam operasional mereka, sementara di sisi lain, keabsahan tuduhan PLN masih menjadi pertanyaan besar yang membutuhkan penjelasan yang lebih jelas dan meyakinkan.***

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: Twitter X @sonialimouss

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X