Listrik diputus, PLN tuduh pemakaian segel illegal, keluarga pelanggan dikenakan denda 33 juta Rupiah

photo author
- Senin, 16 Oktober 2023 | 11:00 WIB
Baca kisah menegangkan Keluarga Limous yang terperangkap dalam tudingan PLN terkait segel ilegal, terkena pemutusan listrik dan denda berat (Twitter X @sonialimouss)
Baca kisah menegangkan Keluarga Limous yang terperangkap dalam tudingan PLN terkait segel ilegal, terkena pemutusan listrik dan denda berat (Twitter X @sonialimouss)

JAKARTA INSIDER - Sebuah insiden yang menghebohkan melanda keluarga Limous di tengah keterpurukan ekonomi yang sedang mereka hadapi.

Pengalaman pahit ini dimulai saat PT PLN (Persero) menuduh mereka menggunakan segel listrik ilegal dan menjatuhkan denda sebesar 33 juta rupiah.

Meski telah mengajukan keberatan, pertemuan dengan pihak PLN tidak membuahkan hasil memuaskan.

Baca Juga: Kontroversi Poco Leok, JATAM: PLN dan aparat kepolisian kembali berupaya paksa ukur lahan warga! 

Bahkan, dalam konfrontasi itu, PLN mengklaim telah menemukan bukti yang menguatkan tuduhan mereka, namun saat diminta untuk menunjukkan bukti konkret, mereka gagal melakukannya.

Hasilnya, keluarga Limous terpaksa menghadapi pemutusan listrik, memaksa mereka membayar uang muka sebesar 9,9 juta rupiah secara tunai untuk menjaga operasional mereka.

Perjuangan mereka semakin rumit ketika menemui kendala dalam pembayaran tersebut.

Baca Juga: Khusus alumni luar negeri! PLN kembali buka rekrutmen PLN Group fresh graduate S1 dan S2 tahun 2023

Meskipun Sonia Limous, putri tertua keluarga, telah mencoba untuk membayar melalui transfer, PLN menolaknya dan menuntut pembayaran secara tunai.

Dalam tanggapan terkait masalah ini, Sonia Limous menyuarakan ketidakpuasannya melalui media sosial, menyerukan kepada masyarakat agar tidak membayar secara tunai dalam situasi serupa.

Dia juga mengunggah video pemutusan listrik yang menjadi bukti nyata atas perlakuan yang mereka terima.

Baca Juga: Kontroversi pengisian mobil listrik di pom bensin Shell, Ridwan Hanif dan Julio Ekspor beda pendapat

Sebagai respons terhadap tudingan tersebut, PLN mengklaim telah menemukan bukti yang cukup dalam bentuk hasil uji laboratorium.

Namun, keluarga Limous menyoroti keanehan dalam dokumen tersebut yang tidak dilengkapi dengan tanda tangan dari pihak pelanggan, padahal ayah Sonia, sebagai pihak yang terlibat, mengklaim telah berada di lokasi pada tanggal yang disebutkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: Twitter X @sonialimouss

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X