wisata-budaya

Daftar Paspor Tidak Perlu Menunggu Lama: Ditjen Imigrasi Sediakan Layanan Percepatan

Kamis, 22 Juni 2023 | 18:00 WIB
Layanan percepatan pembuatan paspor memberikan solusi bagi mereka yang membutuhkan paspor dengan segera (imigrasi.go.id)

JAKARTA INSIDER - Bagi mereka yang membutuhkan paspor dengan segera, layanan percepatan pembuatan paspor menjadi pilihan yang menarik.

Dalam proses aplikasi paspor, terdapat perbedaan antara paspor reguler dan paspor dengan layanan percepatan.

Jakarta Insider akan menjelaskan perbedaan serta manfaat yang ditawarkan oleh layanan percepatan paspor yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Baca Juga: Turis Asing Semakin Liar: Kemenhumkam Rilis Aturan yang Harus Dipatuhi Turis Asing yang Berkunjung ke Bali 

Ketika mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi m-paspor, pemohon diberikan opsi untuk memilih jenis layanan paspor yang diinginkan.

Paspor reguler termasuk dalam antrian permohonan paspor biasa, sementara paspor dengan layanan percepatan memiliki antrian yang lebih cepat.

Perbedaan utama antara kedua jenis paspor ini terletak pada waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi.

Proses permohonan paspor reguler membutuhkan waktu sekitar 4 hari kerja, sementara paspor dengan layanan percepatan dapat selesai dalam waktu 1 – 2 jam saja.

Baca Juga: Demi Cinta TikTok: Seorang Ibu dari Tangerang Terlantar di Bandara Internasional Lombok

Pemohon paspor reguler harus mengunjungi kantor imigrasi dua kali, pertama untuk pemeriksaan berkas, pengambilan foto dan biometrik, serta wawancara, dan kedua kalinya untuk pengambilan paspor jadi.

Di sisi lain, pemohon layanan paspor percepatan hanya perlu datang sekali untuk melalui semua tahapan tersebut.

Selain perbedaan waktu, biaya juga menjadi pertimbangan bagi pemohon paspor.

Baca Juga: 7 Hari di Singapura: Menikmati Tempat Wisata Populer Hingga Konser Coldplay

Paspor reguler hanya memerlukan pembayaran biaya paspor standar, sementara paspor dengan layanan percepatan memerlukan biaya tambahan.

Halaman:

Tags

Terkini