Tidak hanya, dari Pemprov DKI dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta yang merawat dan mengadakan ruang hijau.
Baca Juga: Memberikan makna keberanian, ini lirik lagu Running With The Wolves by Aurora
Tapi masyarakat atau warga juga bisa membantu lewat tanaman gratis yang akan diberikan.
Masyarakat atau warga bisa meminta tanaman gratis ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu.
Dikutip Jakarta Insider dari akun @dkijakarta. Berikut cara mendapatkan tanaman gratis.
- Pemohon atau warga mengirimkan surat permohonan ke Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Dengan format data diri (Nama, NIK, alamat, nomor telepon), jenis tanaman, jumlah tanaman, serta foto lokasi rencana penanaman - Jika sudah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota akan melakukan pengecekan ada tidaknya ketersediaan tanaman yang diminta.
- Kemudian Dinas Pertamanan dan Hutan Kota akan memberikan info ke warga soal mekanisme cara pengambilan tanaman
- Setelah diambil, warga pemohon bisa langsung menanam tanaman gratis tersebut
- Setelah ditanam, warga pemohon memberikan laporan hasil penamaman via offline maupun online
Baca Juga: 6 Perusahaan dilaporkan dengan dugaan kelalaian, buntut dari kematian Aisiah di Bandara Kualanamu!
Itu dia cara mendapatkan tanaman gratis dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.***