unik-menarik

Viral! Seorang kades cantik disandera warga sendiri, proses evakuasi berlangsung dramatis

Jumat, 26 Mei 2023 | 10:15 WIB
Evakuasi seorang kades cantik di Sidoarjo disandera wagra sendiri.

Baca Juga: Awas, 19 aplikasi dari HP Android bisa bajak rekening kalian, segera hapus!

Seorang warga bernama Supaat menceritakan bahwa ia bersama warga desa lainnya, sejak sore melarang Bu Kades ini keluar balai desa karena dinilai sering mengecewakan warga. Khususnya terkait masalah pengurusan PTSL Desa Sidokepung.

Menurut Supaat, warga kecewa karena sebagai pemohon, PTSL tidak mendapat pelayanan serius dari perangkat desa setempat. Sebab, kades maupun perangkat desanya dianggap mempersulit warga setiap kali ingin menemui ketua panitia PTSL di balai desa.

"Sejak bulan puasa kita tidak bisa menemui ketua panitia, kades pun tidak mau mendatangkan," kata Supaat, Rabu (24/4/2023).

Baca Juga: Daftar 9 makanan dan minuman dengan purin tinggi yang jadi pantangan penderita asam urat, ada bayam dan durian

Menurut Supaat karena dinilai mengecewakan, warga akhirnya menutup balai desa dan menggembok pintu balai desa, sehingga bu kades tidak bisa meninggalkan balai desa untuk pulang ke rumahnya.

Terkait aksi warganya ini kades Elok Suciati hingga kini belum mau memberikan keterangan resmi mengenai peristiwa tersebut.

Penyanderaan terhadap Kades Sidokepung menuai tanggapan dari berbagai pihak. Mulai dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo selaku penyelenggara program PTSL hingga pihak Kecamatan Buduran sebagai pembina dan pengawas pemerintahan desa.

Baca Juga: Pemprov DKI membuka Lelang Jabatan atau Seleksi Terbuka untuk 4 posisi Kadis, cek syarat dan jadwal di sini

Kepala BPN Sidoarjo, Muhamat Rizal mengatakan, sebelum terjadi aksi warga Sidokepung menyandera Kades Elok Suciati di dalam kantornya, BPN Sidoarjo sempat menerima aduan dari warga setempat terkait adanya dugaan penarikan uang sebesar Rp 2,5 juta terkait program PTSL.

Padahal, sesuai ketentuan SK tiga menteri, pemohon program PTSL hanya cukup membayar uang sebesar Rp 150.000.

"Dalam pengaduan melalui website kami ada dugaan pungutan di tingkat desa Rp 2,5 juta dengan berdalih semua surat-surat tanah harus dinotariilkan," kata Rizal.

Baca Juga: Prakiraan cuaca Jabodetabek hari ini Jumat 26 Mei 2023, BMKG: Hujan merata kecuali di 2 kota ini

Rizal menegaskan, pihaknya tidak akan memproses jika ada masyarakat pemohon program PTSL yang membayar di luar dari ketentuan Rp 150.000 sesuai SK tiga menteri. Hal ini karena nama BPN akan terdampak jika permohonan itu diproses dan kemudian hari muncul persoalan.

"Karena yang melaksanakan program PTSL ini adalah BPN," terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini