JAKARTA INSIDER - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mematikan siaran TV analog dan masyarakat diminta beralih ke TV digital.
Kominfo telah mematikan TV analog atau Analog Switch Off (ASO) sejak 2 November 2022 lalu khususnya di wilayah Jabodetabek.
Anda tidak harus membeli TV baru untuk menikmati layanan TV digital. Cukup tambahkan perangkat baru pada TV analog Anda dengan Set Top Box (STB).
Untuk menikmati siaran TV digital dengan optimal pastikan Anda membeli STB yang direkomendasi Kominfo.
STB dapat dibeli di toko elektronik ataupun melalui situs jual beli online dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 100 ribuan.
Dalam satu paket STB dilengkapi dengan remot control, adaptor, kabel RCA (berwarna merah, kuning, putih), kartu garansi, kabel AV dan buku panduan.
Baca Juga: Tier list Genshin Impact 3.2 terbaru bulan November 2022
Berikut cara pakai Set Top Box untuk TV analog
1. Pastikan STB yang akan digunakan telah bersertifikasi Kominfo
2. Buka kemasan STB, satu paket kemasan terdiri dari remote control, adaptor, kabel RCA (berwarna merah, kuning, putih), kartu garansi, dan buku panduan.
3. Pindahkan kabel antena yang terpasang di TV ke perangkat STB.
Baca Juga: Jelang Open Mainnet, bursa Cryptocurrency dunia akan berebutan masuk dalam blockchain Pi Network
4. Pasangkan kabel RCA di TV yang terhubung ke STB.