JAKARTA INSIDER - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjukkan tekad kuatnya dalam mendukung upaya Pemerintah untuk menciptakan Pemilu 2024 yang damai dengan melakukan pemutusan akses terhadap 174 akun dan konten internet yang terindikasi menyebarkan indoktrinasi dan paham radikalisme selama bulan Juli hingga Agustus 2023.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan tindakan tegas ini sebagai langkah konkret dalam mendukung visi Presiden Joko Widodo untuk Pemilu yang aman dan damai.
"Sejak awal bulan Juli 2023 hingga saat ini, Kominfo telah mengidentifikasi sebanyak 174 akun dan konten yang mempromosikan indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme. Sesuai arahan Presiden Jokowi untuk menciptakan Pemilu 2024 yang damai, Kominfo segera mengambil tindakan dengan memblokir akses terhadap konten-konten tersebut," ujarnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/08/2023).
Baca Juga: Apple menghitung hari! Antisipasi tinggi menuju peluncuran iPhone 15 dan iPhone 15 Pro
Menurut Menkominfo, pihaknya telah menjalin kerjasama erat dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT) untuk terus memantau platform digital yang berpotensi menyebarkan konten radikalisme dan terorisme.
"Hasil pemantauan bersama TNI dan BNPT menunjukkan peningkatan signifikan dalam penyebaran konten radikalisme, termasuk yang terafiliasi dengan Jemaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI)," terangnya.
Berdasarkan laporan dari Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, 174 akun dan konten yang teridentifikasi selama sebulan tersebut tersebar di berbagai platform digital.
Mayoritas konten berada di platform Twitter dengan jumlah mencapai 116, diikuti oleh 46 konten di Facebook, 11 konten di Instagram, dan 1 konten di YouTube.
Menteri Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemutusan akses ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan konten dalam situs web dan platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam. Kami juga berkolaborasi dengan TNI dan BNPT untuk mengidentifikasi akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme, dan separatisme," tambahnya.
Baca Juga: GODDESS OF VICTORY: NIKKE dan NieR: Automata bersatu dalam kolaborasi epic
Menkominfo menghimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan menghindari penyebaran konten yang mengandung unsur radikalisme, terorisme, dan separatisme.
"Jika ada yang menemukan situs atau akun yang mencurigakan, silakan melaporkannya melalui aduankonten.id atau akun @aduankonten," tandasnya.***
Artikel Terkait
Apple menghitung hari! Antisipasi tinggi menuju peluncuran iPhone 15 dan iPhone 15 Pro
GODDESS OF VICTORY: NIKKE dan NieR: Automata bersatu dalam kolaborasi epic
Prabowo Subianto dukung industri pertahanan dalam negeri, serahkan 100 Unit Rantis Listrik E-Tactical Sergap