Sementara itu, tersangka kedua yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga adalah, Petugas Keamanan Arema Suko Sutrisno. Sedangkan, tiga tersangka lainnya yakni dari unsur kepolisian.
"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tutur Kapolri.
Baca Juga: Suka minum air putih? Inilah 5 manfaat air putih bagi kesehatan!
Selanjutnya, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tegas Kapolri.
Berikutnya, polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.***
Artikel Terkait
Cerita suporter Arema yang lagi trending di insiden Kanjuruhan
Sejarah Stadion Kanjuruhan Malang
Hari Kesehatan Mental sedunia 10 Oktober 2022
Cemilan enak! Resep membuat frozen nagget pisang, dijamin ketagihan!
Jadwal acara SCTV hari ini Selasa 11 Oktober 2022, saksikan Love Story The Series
Jadwal acara GTV Selasa 11 Oktober 2022, Big Movies Platinum Family tayang hari ini
Ramalan cuaca di wilayah DKI Jakarta hari ini, Selasa 11 Oktober 2022, waspadai hujan lebat disertai petir