Sementara itu, tersangka kedua yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga adalah, Petugas Keamanan Arema Suko Sutrisno. Sedangkan, tiga tersangka lainnya yakni dari unsur kepolisian.
"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tutur Kapolri.
Baca Juga: Suka minum air putih? Inilah 5 manfaat air putih bagi kesehatan!
Selanjutnya, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tegas Kapolri.
Berikutnya, polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.***